Beranda | Artikel
Takziah Sesuai Sunnah
16 jam lalu

Takziah Sesuai Sunnah ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 24 Syawal 1447 H / 13 April 2026 M.

Kajian Tentang Takziah Sesuai Sunnah

Inti dari takziah adalah upaya menguatkan hati keluarga mayit yang sedang dirundung kesedihan karena kehilangan seseorang yang mereka cintai. Mengingat hakikat takziah adalah memberi kekuatan moril, maka sebenarnya tidak ada syarat mutlak bahwa takziah harus dilakukan dengan mendatangi rumah keluarga mayit secara langsung.

Sarana dan Cara Bertakziah Sesuai Sunnah

Pada zaman sekarang, takziah dapat dilakukan melalui berbagai sarana yang bertujuan mengurangi beban kesedihan keluarga, seperti:

  • Menghubungi melalui telepon untuk memberikan kata-kata penghiburan.
  • Mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi percakapan.
  • Mengirimkan hadiah atau mentransfer sejumlah uang untuk membantu meringankan beban ekonomi mereka.
  • Mendatangi langsung kediaman keluarga mayit.

Cara yang terakhir merupakan yang paling sempurna, yaitu dengan mendatangi keluarga secara langsung, memberikan kata-kata penguat hati, dan membawakan hadiah atau bantuan bagi mereka. 

Penting untuk diperhatikan bahwa dalam syariat takziah, tidak ditemukan tuntunan untuk membacakan Al-Qur’an atau dzikir-dzikir tertentu yang pahalanya dihadiahkan kepada mayit. Hal ini tidak memiliki contoh dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam maupun para sahabat Radhiyallahu Anhum.

Sepanjang hidupnya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah berkali-kali tertimpa musibah kematian orang-orang tercinta. Beliau ditinggalkan oleh istri tercinta, Khadijah; paman yang sangat dicintai, Hamzah bin Abdul Muthalib; serta dua putri beliau yang dinikahi oleh Utsman bin Affan Radhiyallahu Anhu. Seluruh anak laki-laki beliau, termasuk Ibrahim, meninggal dunia saat beliau masih hidup.

Begitu pula dengan para sahabat yang gugur dalam Perang Badar, Perang Uhud, maupun yang wafat di luar peperangan. Meskipun banyak mengalami kehilangan, tidak pernah sekalipun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertakziah dengan cara menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an atau dzikir kepada para mayit tersebut. 

Para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak ada satu pun yang melakukan takziah dengan cara menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an atau dzikir. Dalam hal ini, penting untuk merenungkan perkataan Imam Malik rahimahullah:

فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِينًا لَمْ يَكُنِ الْيَوْمَ دِينًا

“Sesuatu yang di zaman itu (zaman Nabi dan sahabat) bukan bagian dari agama, maka pada hari ini pun bukan bagian dari agama.”

Umat Islam hendaknya menyesuaikan cara beribadah sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Apabila beliau meninggalkan suatu amalan dalam ibadah, maka mencontoh beliau adalah dengan ikut meninggalkan amalan tersebut. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat tentu tidak memiliki kesulitan untuk membacakan Al-Qur’an atau dzikir bagi mayit, namun mereka tidak pernah melakukannya. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada keterkaitan antara sunnah takziah dengan amalan menghadiahkan pahala bacaan kepada mayit.

Takziah yang benar adalah menguatkan hati keluarga mayit dengan kata-kata yang menghibur, meneguhkan, dan memotivasi mereka agar bersabar menghadapi musibah yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Keutamaan Takziah dan Luasnya Makna Musibah

Takziah merupakan amalan yang sangat dianjurkan dan memiliki pahala yang luar biasa. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ عَزَّى أَخَاهُ الْمُؤْمِنَ فِي مُصِيبَةٍ كَسَاهُ اللَّهُ حُلَّةً خَضْرَاءَ يُحْبَرُ بِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Tidaklah seorang mukmin bertakziah (menguatkan hati) saudaranya yang tertimpa musibah, kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memakaikan untuknya pakaian hijau yang sangat indah pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Hibban)

Pakaian hijau yang indah tersebut akan sangat didambakan oleh orang lain dan menjadi pertanda tingginya derajat seseorang di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Perlu dipahami pula bahwa takziah tidak hanya terbatas pada musibah kematian. Penggunaan kata “musibah” dalam hadits tersebut berbentuk nakirah (umum) dalam konteks syarat, yang berarti mencakup segala jenis kesulitan. Siapa pun yang menguatkan hati saudaranya dalam musibah apapun, ia berhak mendapatkan janji kemuliaan tersebut.

Redaksi Takziah yang Paling Utama

Tujuan utama takziah adalah menyampaikan perkataan yang mampu meringankan kesedihan dan membantu keluarga agar tetap teguh menghadapi ujian Allah ‘Azza wa Jalla. Meskipun banyak kata penghiburan yang dapat disampaikan, redaksi yang paling afdhal adalah yang diajarkan langsung oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Petunjuk yang paling baik adalah petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalam bertakziah, terdapat sebuah redaksi yang diajarkan oleh beliau dengan makna yang sangat mendalam:

إِنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ ، وَلَهُ مَا أَعْطَى ، وَكُلٌّ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى ، فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ

“Sesungguhnya hanya milik Allah apa yang Dia ambil dan milik-Nya pula apa yang Dia berikan. Segala sesuatu di sisi-Nya memiliki ketetapan waktu yang telah ditentukan. Maka hendaklah engkau bersabar dan mengharapkan pahala (dari musibah tersebut).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Poin-poin yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam doa takziah ini dapat meringankan beban hati dan mengurangi kesedihan keluarga mayit. Seseorang perlu diingatkan bahwa nikmat yang pergi adalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya mengambil kembali apa yang selama ini dititipkan-Nya. Kesadaran bahwa segala sesuatu adalah milik-Nya menuntut kerelaan dan kesabaran dari seorang hamba.

Kalimat “hanya milik Allah apa yang Dia berikan” berfungsi sebagai hiburan sekaligus pengingat bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan banyak kenikmatan lain sebelumnya. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala mengambil satu nikmat, manusia semestinya tetap rida dan sabar atas ketetapan tersebut.

Selain itu, kesadaran bahwa segala sesuatu memiliki batasan waktu di sisi-Nya memberikan pemahaman bahwa musibah kematian tidak dapat dihindari. Kehidupan setiap manusia telah ditentukan durasinya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala; ketika waktunya tiba, ketentuan tersebut pasti terjadi. Kesadaran ini menuntun hamba untuk faltasbir (bersabar) dan waltahtasib (mengharap pahala). 

Catatan Mengenai Perkumpulan Takziah

Terdapat poin penting yang perlu diperhatikan dalam adab takziah, yakni adanya pendapat kuat yang memakruhkan perkumpulan khusus untuk takziah di suatu tempat. Terdapat dua alasan utama yang mendasari pendapat ini:

  1. Memperbarui Rasa Sedih: Mengadakan perkumpulan khusus justru berisiko memperbarui dan menyegarkan kembali rasa duka yang seharusnya sudah mulai mereda.
  2. Beban Biaya: Kegiatan tersebut seringkali mendatangkan beban biaya yang besar. Hal ini sangat memberatkan, terutama bagi keluarga miskin yang tertimpa musibah.

Dalam banyak kasus, lingkungan sosial terkadang memberikan tekanan secara tidak langsung kepada keluarga mayit untuk mengadakan acara tertentu. Meskipun keluarga tersebut tidak mampu atau tidak ingin melakukannya, rasa takut akan cibiran dan gunjingan masyarakat sering kali memaksa mereka untuk tetap mengadakan perkumpulan tersebut. 

Tekanan sosial sering kali memaksa seseorang untuk mengadakan perkumpulan takziah meskipun kondisi ekonominya tidak memungkinkan. Hal ini menyebabkan banyak orang yang mengeluh dalam kesunyian karena harus menanggung hutang, terlebih dengan adanya kemudahan pinjaman online yang menjadi jebakan setan serta menjerumuskan manusia pada musibah yang lebih besar.

Biaya operasional untuk acara perkumpulan takziah sering kali membengkak. Masalah besar muncul ketika biaya tersebut diambil dari harta yang ditinggalkan oleh mayit. Penting untuk dipahami bahwa harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah wafat bukan lagi miliknya, melainkan telah menjadi hak ahli waris. 

Harta warisan tidak boleh diambil kecuali setelah mendapatkan izin dari ahli waris yang berhak. Penggunaan harta peninggalan mayit hanya dibenarkan untuk kebutuhan mendesak mayit, seperti biaya memandikan, menguburkan, dan melunasi utang-utangnya. Di luar kebutuhan wajib tersebut, harta warisan tidak boleh digunakan untuk membiayai acara tambahan.

Pandangan mengenai larangan mengadakan perkumpulan makan-makan di rumah duka dikuatkan oleh perkataan sahabat Jarir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu:

كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ

“Kami (para sahabat) menganggap berkumpul bersama keluarga mayit dan membuat makanan (oleh keluarga mayit) setelah penguburan adalah bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah)

Niyahah atau meratapi mayit merupakan tindakan yang dilarang. Oleh karena itu, sebaiknya tidak perlu dibuat tempat atau waktu khusus yang diagendakan secara formal untuk bertakziah sebagaimana banyak dilakukan saat ini. Takziah hendaknya dilakukan secara wajar dan sederhana. Fokus utama adalah menyampaikan kata-kata yang menghibur serta memberikan hadiah atau bantuan kepada mereka yang terkena musibah agar hati mereka menjadi sabar dan teguh.

Lihat juga: Diharamkannya Niyahah (Meratapi Mayat)

Menjauhi Kebid’ahan dalam Peringatan Kematian

Adanya tradisi peringatan kematian seperti hari ke-7, ke-40, satu tahun, hingga hari ke-1000 merupakan bentuk kebid’ahan. Amalan-amalan tersebut dianggap sebagai ibadah, namun tidak memiliki tuntunan dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam maupun para sahabat beliau.

Amalan-amalan yang tidak memiliki landasan hukum hendaknya ditinggalkan sepenuhnya. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa pada asalnya amalan ibadah itu dilarang atau diharamkan, kecuali terdapat dalil yang membolehkan atau memerintahkannya. Mengingat tidak ada dalil yang melandasi praktik peringatan kematian tertentu, maka meninggalkannya adalah bentuk ketaatan.

Prinsip Ibadah dan Sunnah Membantu Keluarga Mayit

Di sisi lain, terdapat amalan yang jelas disunnahkan ketika seorang muslim tertimpa musibah kematian kerabat, yaitu membuatkan makanan siap saji untuk keluarga yang ditinggalkan. Makanan tersebut hendaknya sudah dalam keadaan jadi dan siap disantap oleh keluarga mayit. Hal ini berdasarkan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat Ja’far meninggal dunia di medan peperangan. Beliau bersabda kepada para sahabat:

اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا. فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ أَوْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ

“Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena sungguh telah datang kepada mereka sesuatu yang menyibukkan mereka.” (HR. Ibnu Majah)

Musibah kematian merupakan perkara yang menjadikan pikiran seseorang tersibukkan oleh kesedihan yang mendalam. Dalam kondisi dirundung duka, keluarga mayit akan kesulitan melakukan aktivitas harian, termasuk untuk urusan memasak. Oleh karena itu, bantuan dari sesama muslim untuk meringankan beban tersebut sangat diperlukan.

Hikmah di Balik Anjuran Memberi Makanan

Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini sangat indah karena memperkuat persatuan dan tenggang rasa di antara kaum muslimin. Melalui amalan ini, umat Islam diajarkan untuk saling membantu dan menguatkan satu sama lain. Terdapat beberapa hikmah bagi orang yang membuatkan makanan bagi saudaranya yang tertimpa musibah:

  • Bentuk Syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala: Seseorang yang memberikan bantuan makanan melakukannya dalam kondisi lapang. Saat melihat saudaranya tertimpa kesulitan, muncul rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas keselamatan dan nikmat yang masih ia rasakan.
  • Menumbuhkan Rasa Iba: Memberikan sesuatu kepada orang yang berduka akan memupuk rasa iba dan empati di dalam hati. Hal ini meringankan langkah seseorang untuk berbagi kebahagiaan melalui hadiah makanan kepada saudaranya.
  • Kekuatan Berjamaah: Apabila amalan ini dilakukan oleh lingkungan sekitar, jumlah pemberi bantuan akan sangat banyak. Beban satu keluarga yang berduka akan dipikul bersama oleh banyak orang yang sedang berada dalam kondisi tenang, sehingga bantuan yang terkumpul menjadi lebih maksimal.

Pemberian makanan kepada keluarga mayit, meski dalam jumlah sedikit dari setiap individu, akan terkumpul menjadi banyak dan sangat membantu. Dalam sebuah lingkungan masyarakat yang terdiri atas lima puluh orang, jika satu orang tertimpa musibah, maka empat puluh sembilan orang lainnya dianjurkan untuk memberikan bantuan. Apabila setiap orang memberikan makanan senilai sepuluh ribu rupiah, maka terkumpul dana sebesar empat ratus sembilan puluh ribu rupiah. Jumlah tersebut sangat ringan bagi pemberi, namun sangat berarti bagi penerima.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan kebiasaan di banyak masyarakat saat ini, di mana pihak yang tertimpa musibahlah yang diwajibkan menyediakan makanan. Praktik tersebut sangat memberatkan karena beberapa alasan:

  • Pertama, orang yang sedang berduka dipaksa untuk memperhatikan urusan konsumsi orang lain.
  • Kedua, ia memberikan makanan kepada orang-orang yang saat itu kondisinya jauh lebih baik daripada dirinya sendiri.
  • Ketiga, ia harus mengeluarkan dana besar yang bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah, jumlah ratusan ribu rupiah sangatlah berat. Mirisnya, pengeluaran besar tersebut setelah dibagi rata kepada tamu hanya bernilai kecil perorangan.

Marilah mengganti kebiasaan yang memberatkan ini dengan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Mengikuti sunnah tidak hanya mendatangkan pahala, tetapi juga memberikan keringanan dan keberkahan dalam kehidupan bermasyarakat.

Amalan yang Bermanfaat bagi Mayit

Pembahasan mengenai amalan yang mendatangkan manfaat bagi mayit sangatlah penting, mengingat banyaknya praktek ibadah yang tidak memiliki tuntunan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebagian orang menganggap bahwa mereka yang tidak menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an atau dzikir adalah orang yang tidak memperhatikan kemaslahatan mayit. Pandangan tersebut tidaklah benar, sebab terdapat tuntunan sunah yang jelas memberikan manfaat nyata bagi orang yang telah wafat.

1. Mendoakan Mayit

Amalan pertama dan yang paling utama adalah mendoakan mayit. Seorang muslim memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberikan kebaikan kepada jenazah berupa ampunan, rahmat, kemudahan di alam kubur, serta ketinggian derajat di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Inti dari tuntunan syariat bagi orang yang telah wafat adalah memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar mayit diberikan berbagai kebaikan. Mendoakan mayit merupakan amalan yang sangat bermanfaat dan disunahkan sebagaimana diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Terdapat perbedaan mendasar antara mendoakan mayit dengan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an atau dzikir. Mendoakan artinya meminta langsung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar Dia melimpahkan ampunan, rahmat, serta kemudahan di alam kubur bagi mayit. Sebaliknya, “mengirim doa” atau “mengirim pahala” seringkali dipahami sebagai melakukan suatu amalan ibadah, lalu memohon agar pahala dari amal tersebut diberikan kepada mayit. Dalam mendoakan, fokusnya adalah memohon kebaikan bagi mayit, seperti agar ia diterima amal baiknya, dimuliakan kedudukannya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta dihindarkan dari siksa kubur dan neraka.

2. Melunasi Hutang Mayit

Amalan berikutnya yang sangat bermanfaat bagi mayit adalah membayarkan hutangnya. Apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan utang yang belum terbayar, sementara harta warisnya tidak mencukupi untuk menutup utang tersebut, maka ahli waris, teman, atau siapa pun yang bersedia melunasinya akan memberikan manfaat besar bagi si mayit.

Utang yang belum tuntas dapat menghambat urusan mayit di alam barzakh. Dalam sebuah hadits, dikisahkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah diberitahu bahwa utang seorang mayit telah dilunasi oleh sahabatnya. Mendengar laporan tersebut, beliau bersabda:

الآنَ بَرَدَتْ عَلَيْهِ جِلْدُهُ

“Sekarang barulah kulitnya mendingin.” (Dishahihkan oleh syaikh AlBaniy dalam Ahkamul Janaiz:16, maktabah syamilah)

Pernyataan ini menunjukkan bahwa sebelum utang tersebut dilunasi, mayit berada dalam keadaan yang tidak nyaman atau menderita akibat tanggungannya.

3. Menunaikan Puasa Nazar

Amalan lain yang dibolehkan adalah menggantikan puasa mayit, terutama puasa nazar. Jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang puasa nazar yang belum tertunaikan, maka walinya diperbolehkan untuk melakukan puasa untuknya. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai puasa wajib selain nazar (seperti puasa Ramadan), menunaikan hutang puasa mayit tetap menjadi salah satu pintu kebaikan yang dibuka oleh syariat.

4. Amal Saleh Anak bagi Orang Tua

Seluruh amal kebaikan yang dilakukan oleh anak yang saleh akan bermanfaat bagi orang tuanya yang telah wafat. Hal ini dikarenakan anak adalah hasil dari usaha dan pendidikan orang tuanya. Kematian orang tua seharusnya memacu seorang anak untuk semakin semangat melakukan kebaikan. Melalui kesalehan anak, orang tua akan terus mendapatkan aliran pahala di alam kubur sebagai buah dari pendidikan yang telah mereka berikan selama hidup.

Orang tua yang mendidik, menyekolahkan, serta memberikan teladan baik kepada anaknya akan mendapatkan aliran pahala tanpa harus menunggu kematian tiba. Ketika anak tersebut tumbuh dewasa dan semangat melakukan ketaatan karena didikan orang tuanya, maka orang tua telah mendapatkan pahala yang serupa dengan amal anaknya meskipun orang tua masih hidup. Hal ini disebabkan orang tualah yang menjadi sebab utama anak tersebut melakukan ketaatan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ الدَّالَّ عَلَى الْخَيْرِ كَفَاعِلِهِ

“Orang yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang mengerjakannya.” (HR. Tirmidzi)

Sering kali seorang anak baru menyadari pentingnya beramal saleh setelah orang tuanya meninggal dunia. Momentum tersebut sangat tepat untuk mengingatkan para anak agar semakin bersemangat dalam menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga orang tua yang telah wafat tetap mendapatkan aliran pahala dari amal saleh yang mereka kerjakan.

5. Amal Jariyah dan Wakaf

Amalan berikutnya yang mendatangkan manfaat bagi mayit adalah amal jariyah atau wakaf. Seseorang yang mewakafkan hartanya untuk pembangunan masjid, pondok tahfidz Al-Qur’an, sekolah, atau fasilitas lain yang bermanfaat bagi masyarakat, akan mendapatkan pahala yang terus mengalir. Pahala tersebut sudah didapatkan sejak wakaf digunakan saat pemberinya masih hidup, dan akan terus mengalir meskipun ia telah meninggal dunia. Oleh karena itu, setiap muslim hendaknya semangat berwakaf pada tempat-tempat yang manfaatnya luas dan digunakan oleh banyak orang.

Seorang anak juga diperbolehkan mewakafkan sesuatu atas nama orang tuanya yang telah wafat. Hal ini didasarkan pada dalil khusus ketika seseorang ingin bersedekah untuk orang tuanya yang telah meninggal, lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkannya untuk bersedekah atas nama orang tuanya. Wakaf pada hakikatnya adalah sedekah dengan objek yang manfaatnya bertahan lama.

6. Ilmu yang Bermanfaat

Penyebaran ilmu merupakan pintu pahala lainnya yang serupa dengan anak saleh dan wakaf. Saat seseorang menyebarkan ilmu lalu diamalkan oleh orang lain, ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang mengamalkannya, baik saat ia masih hidup maupun setelah ia wafat. Selama ilmu tersebut terus dimanfaatkan, pahalanya akan terus mengalir kepada penyebarnya.

Setiap muslim tidak boleh meremehkan amalan kebaikan sekecil apapun, termasuk menyebarkan nasihat melalui status atau pesan di media sosial. Membagikan nasihat satu atau dua baris kalimat merupakan hal yang terlihat sederhana, namun memiliki peluang pahala yang besar di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56147-takziah-sesuai-sunnah/